Pemerintah Luncurkan Pedoman Penggunaan Teknologi Digital dan AI Dalam Pendidikan Anak Hingga Perguruan Tinggi

Jumat, 13 Maret 2026 | 10:10:38 WIB
Pemerintah Luncurkan Pedoman Penggunaan Teknologi Digital dan AI Dalam Pendidikan Anak Hingga Perguruan Tinggi

JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan. Kebijakan ini berlaku mulai jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan informal di keluarga.

“Kemenko PMK memfasilitasi, mengoordinasikan tujuh kementerian yang membuat surat keputusan bersama terkait penggunaan teknologi digital dan juga kecerdasan artifisial untuk pendidikan formal mulai jenjang PAUD sampai pendidikan tinggi maupun informal, termasuk keluarga,” kata Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2026.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Selain itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi turut menandatangani kebijakan ini.

Pratikno menjelaskan kebijakan ini menekankan pentingnya penggunaan teknologi digital dan AI secara bijak, menyesuaikan dengan kesiapan anak berdasarkan usia. Setiap jenjang pendidikan memiliki tingkat pengawasan dan batasan pemakaian teknologi yang berbeda.

Pengaturan Usia, Jenis Penggunaan, dan Durasi

Dalam SKB disebutkan secara jelas usia yang diperbolehkan menggunakan teknologi digital dan AI, jenis pemanfaatan, serta durasi penggunaan sesuai jenjang pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin longgar akses terhadap teknologi karena pengguna dinilai memiliki kesiapan yang lebih baik.

Sebaliknya, anak-anak pada jenjang usia dini hingga pendidikan dasar akan mendapatkan kontrol lebih ketat. Kontrol ini mencakup durasi pemakaian serta konten yang dapat diakses agar penggunaan teknologi tetap aman dan edukatif.

“Semakin ke bawah itu semakin terkontrol. Bukan hanya terkontrol dari sisi durasi, tapi juga dari sisi konten,” ujar Pratikno.

Kebijakan ini juga melibatkan berbagai kementerian yang mengelola pendidikan, mulai dari pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, hingga pendidikan keagamaan. Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan AI dan digitalisasi pendidikan dilakukan secara terpadu dan sistematis.

Peran Pemerintah Daerah dan Industri Teknologi

Selain kementerian pusat, peran pemerintah daerah dinilai penting dalam implementasi kebijakan ini. Dukungan dari kementerian yang menangani pendidikan keluarga serta kolaborasi dengan industri teknologi digital juga menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan SKB.

Pratikno mencontohkan bahwa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, siswa tidak diperkenankan menggunakan AI instan yang memberikan jawaban langsung atas pertanyaan. Penggunaan AI tetap diperbolehkan, asalkan teknologi tersebut dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran.

“Misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” katanya.

Penerapan ini diharapkan meminimalkan risiko ketergantungan terhadap teknologi sekaligus meningkatkan kemampuan berpikir kritis siswa. Teknologi harus menjadi alat bantu pendidikan, bukan pengganti proses belajar yang kreatif dan interaktif.

Optimalisasi Manfaat dan Minimalisasi Risiko

Melalui SKB ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan AI dapat memberikan manfaat positif bagi anak-anak Indonesia. Sekaligus kebijakan ini bertujuan meminimalkan risiko negatif, seperti kecanduan, penyalahgunaan, atau paparan konten tidak sesuai usia.

“Tetapi itu (SKB) memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” kata Pratikno.

Pengaturan yang detail pada SKB mencakup batasan jenis konten, durasi penggunaan, serta jenjang pendidikan yang diperbolehkan. Hal ini menjadi panduan resmi bagi guru, orang tua, dan penyelenggara pendidikan dalam memanfaatkan teknologi secara bijak.

Dengan pedoman ini, pemerintah mendorong integrasi teknologi digital dan AI dalam proses pembelajaran secara bertahap. Penggunaan teknologi tidak hanya untuk efektivitas pembelajaran, tetapi juga untuk mengembangkan kreativitas dan kemampuan analitis peserta didik.

Simulasi dan AI Edukatif untuk Pendidikan Dasar

Pada jenjang pendidikan dasar, teknologi AI dapat digunakan dalam bentuk simulasi edukatif, misalnya robotik atau program pembelajaran interaktif. Hal ini bertujuan meningkatkan pemahaman konsep dan keterampilan praktis siswa tanpa mengurangi kontrol guru atau orang tua.

AI di jenjang ini tidak diperkenankan memberikan jawaban instan yang dapat menggantikan proses berpikir siswa. Pemanfaatan teknologi harus selalu mendukung tujuan pembelajaran dan sesuai dengan standar pendidikan nasional.

Pengawasan orang tua dan guru menjadi bagian penting dalam memastikan teknologi digunakan dengan tepat. Dengan demikian, anak-anak tetap mendapatkan pengalaman belajar yang aman, menarik, dan produktif.

Di tingkat pendidikan menengah dan tinggi, penggunaan AI lebih fleksibel. Siswa dan mahasiswa dapat menggunakan AI untuk riset, analisis data, atau pengembangan proyek, dengan tetap memperhatikan etika dan tujuan edukatif.

Integrasi teknologi digital dan AI di pendidikan tinggi juga mendukung transformasi pendidikan menuju era digital. Hal ini memungkinkan pengembangan kurikulum yang lebih adaptif dan relevan dengan kebutuhan masa depan.

Melalui SKB ini, pemerintah menegaskan bahwa teknologi adalah alat bantu pendidikan, bukan pengganti guru atau proses belajar. Pendekatan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan pembelajaran humanistik.

Selain itu, kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan industri teknologi digital menjadi landasan implementasi kebijakan yang efektif. Setiap pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam mendukung pemanfaatan teknologi secara aman dan bermanfaat.

Dengan pedoman ini, Indonesia menyiapkan generasi muda yang mampu memanfaatkan teknologi digital dan AI secara bijak. Tujuannya adalah membekali anak-anak dengan keterampilan abad 21 sekaligus melindungi mereka dari potensi dampak negatif.

SKB tujuh menteri menjadi rujukan resmi dalam penggunaan teknologi pendidikan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menegaskan arah pendidikan nasional yang mengintegrasikan digitalisasi dengan prinsip keselamatan, etika, dan pendidikan berkualitas.

Terkini