DPR RI Setujui Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Untuk Optimalisasi Investasi Dana Jamaah

Jumat, 13 Maret 2026 | 10:10:42 WIB
DPR RI Setujui Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Untuk Optimalisasi Investasi Dana Jamaah

JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul DPR RI. Persetujuan ini ditetapkan setelah anggota dewan yang hadir menjawab setuju atas pertanyaan Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.

Keputusan diambil usai setiap fraksi menyampaikan pendapat tertulis terhadap RUU yang sebelumnya merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI. Persetujuan ini menjadi langkah awal bagi revisi undang-undang yang bertujuan memperkuat pengelolaan keuangan haji secara strategis.

Kelembagaan BPKH Tetap Mandiri

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai struktur kelembagaannya dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 sudah tepat secara konseptual dan normatif. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan bahwa perubahan mendasar tidak diperlukan, melainkan penyempurnaan diarahkan pada efektivitas implementasi.

“Struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi,” kata Fadlul dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI.

Menurut Fadlul, penguatan yang diperlukan lebih pada koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi. BPKH sebagai badan hukum publik bersifat mandiri dalam mengelola keuangan haji dan menjalankan mandatnya secara transparan dan akuntabel.

Fungsi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2014, BPKH memiliki dua organ, yaitu Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana menjalankan fungsi operasional termasuk pengambilan keputusan investasi, sedangkan Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja.

Penguatan struktur tidak perlu mengubah sistem dua organ, melainkan mempertegas kewenangan operasional. Hal ini penting untuk meningkatkan kelincahan BPKH dalam menjalankan fungsi inti sambil tetap menjaga prinsip check and balance.

Mekanisme pengawasan telah diatur secara jelas dan melibatkan berbagai pihak. Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, dan laporan keuangan BPKH diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Sistem pengawasan bersifat berlapis mulai dari pengendalian internal dan manajemen risiko, pengawasan oleh Dewan Pengawas, koordinasi dengan OJK, hingga audit eksternal oleh BPK. Hal ini memastikan dana haji dikelola secara aman, transparan, dan akuntabel.

Revisi UU Sebagai Momentum Strategis

Fadlul menyebut revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi. Fokus utama adalah pada penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri.

“Langkah ini difokuskan pada penguatan peran anak usaha guna mengoptimalkan nilai manfaat dana haji serta membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional,” ujar Fadlul di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Penguatan ini diharapkan meningkatkan nilai manfaat dana haji bagi jamaah. Langkah strategis ini juga memungkinkan BPKH lebih fleksibel dalam mengelola investasi internasional secara optimal.

Efektivitas Implementasi dan Harmonisasi Regulasi

BPKH menekankan bahwa penyempurnaan UU lebih diarahkan pada efektivitas implementasi. Hal ini meliputi peningkatan koordinasi teknis antarunit serta harmonisasi regulasi terkait pengelolaan dana haji.

Dengan implementasi yang lebih efektif, pengelolaan dana haji dapat berjalan lebih efisien dan produktif. Harmonisasi regulasi juga akan meminimalkan potensi konflik aturan dan memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan dana jamaah.

Penguatan koordinasi teknis diharapkan memperlancar pengambilan keputusan investasi dan operasional. Selain itu, sinergi dengan anak usaha memungkinkan strategi investasi yang lebih agresif namun tetap berbasis prinsip kehati-hatian dan syariah.

Revisi UU ini juga menegaskan peran Dewan Pengawas dalam memastikan setiap keputusan operasional tetap diawasi. Sistem pengawasan berlapis ini menjadi pondasi utama bagi tata kelola BPKH yang transparan dan akuntabel.

BPKH menekankan bahwa revisi tidak mengubah prinsip dasar pengelolaan dana haji. Perubahan hanya untuk meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas, sehingga manfaat dana haji dapat lebih optimal bagi seluruh jamaah.

Dengan fokus pada penguatan anak usaha, BPKH berharap investasi langsung di luar negeri dapat memberi kontribusi signifikan. Hal ini sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui sinergi investasi internasional.

Revisi UU juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga terkait. Kolaborasi dengan OJK dan audit oleh BPK memastikan pengelolaan dana tetap sesuai prinsip prudent dan aman secara finansial.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji. Kejelasan regulasi dan sistem pengawasan yang kuat menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan jamaah.

BPKH menegaskan bahwa momentum revisi UU dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola institusi. Fokusnya tetap pada efektivitas implementasi dan penguatan fungsi operasional di tingkat anak usaha.

Langkah strategis ini diharapkan memperkuat posisi BPKH sebagai lembaga pengelola dana haji yang profesional dan berorientasi pada manfaat maksimal. Semua kebijakan diarahkan agar investasi dana haji lebih produktif dan berkelanjutan.

Dengan revisi UU ini, DPR RI memberikan ruang bagi BPKH untuk menyesuaikan strategi investasi dengan dinamika ekonomi global. Hal ini memungkinkan lembaga menjalankan fungsi investasi secara lebih fleksibel dan adaptif.

Penyempurnaan undang-undang juga menjadi jawaban atas kebutuhan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Semua pihak diharapkan dapat memastikan pengelolaan dana jamaah berjalan sesuai prinsip syariah, aman, dan efisien.

Terkini