DPR RI

DPR RI Setujui RUU Hak Cipta untuk Lindungi Kreator dan Ciptaan Digital Masa Kini

DPR RI Setujui RUU Hak Cipta untuk Lindungi Kreator dan Ciptaan Digital Masa Kini
DPR RI Setujui RUU Hak Cipta untuk Lindungi Kreator dan Ciptaan Digital Masa Kini

JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi RUU usul DPR RI. Keputusan ini diambil setelah anggota dewan menyetujui usulan tersebut secara bulat.

“Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.

Persetujuan ini dilakukan setelah fraksi partai politik menyampaikan pendapat mereka secara tertulis. Proses ini memastikan setiap usul dibahas secara matang sebelum menjadi inisiatif resmi DPR.

Rapat Dengar Pendapat Umum dan Kehadiran Musisi

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk harmonisasi RUU Hak Cipta pada November 2025. Acara ini menghadirkan sejumlah musisi terkenal, termasuk Piyu Padi dan Ariel Noah.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan pentingnya kehadiran para musisi. Masukan mereka dianggap krusial agar RUU Hak Cipta dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.

Menurut Bob Hasan, RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Perlindungan tersebut mencakup hak moral maupun ekonomi yang adil bagi semua pihak.

Para narasumber mewakili tiga asosiasi, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri). Kehadiran mereka membantu Baleg memahami berbagai perspektif dalam ekosistem hak cipta.

Bob Hasan menambahkan bahwa masukan dari asosiasi sangat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi setiap karya. RUU ini juga akan mengatur mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta agar tetap relevan.

Penyesuaian Regulasi dengan Era Digital

RUU Hak Cipta diharapkan mampu menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi yang cepat. Perubahan ini penting agar hak cipta tetap terlindungi di platform digital.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa revisi UU memuat sejumlah penguatan. Langkah ini bertujuan menjawab tantangan baru dari karya digital dan kecerdasan artifisial.

Penguatan tersebut mencakup perlindungan hak cipta, pengaturan platform digital, dan penyesuaian terhadap ciptaan digital. RUU ini juga menegaskan perlindungan ekspresi budaya tradisional, masa berlaku hak cipta, serta mekanisme pengalihan hak.

Pemerintah juga memberikan masukan tambahan terkait kebijakan internasional. Hal ini meliputi pengaturan Kebebasan Panorama (Freedom of Panorama), Hak Pinjaman Publik (Public Lending Right), dan Hak Penjualan Kembali (Resale Right).

Tujuan masukan pemerintah adalah agar regulasi Indonesia selaras dengan praktik internasional. Dengan begitu, perlindungan hak cipta tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga relevan di kancah global.

Perlindungan Hak Cipta dan Platform Digital

Revisi UU Hak Cipta menekankan perlindungan terhadap semua ciptaan, baik konvensional maupun digital. Hal ini penting mengingat pesatnya penggunaan media digital dan platform streaming dalam distribusi karya.

Pengaturan platform digital bertujuan mencegah pelanggaran hak cipta dan memastikan kreator mendapatkan manfaat ekonomi yang adil. Selain itu, penguatan regulasi mendukung transparansi dan kepastian hukum bagi industri kreatif.

RUU ini juga mengatur batasan penggunaan kecerdasan artifisial dalam penciptaan karya. Teknologi AI harus digunakan dengan memperhatikan hak pencipta asli agar tidak merugikan pemilik hak cipta.

Selain itu, perlindungan ekspresi budaya tradisional menjadi fokus revisi UU. Hal ini memastikan bahwa karya budaya lokal tetap dihargai dan tidak dieksploitasi tanpa izin dari komunitas terkait.

Mekanisme Implementasi dan Harmonisasi

Baleg DPR RI menegaskan bahwa harmonisasi RUU Hak Cipta merupakan langkah strategis sebelum pengesahan. Semua masukan dari musisi, asosiasi, dan pemerintah menjadi bahan evaluasi agar aturan implementatif dan mudah diterapkan.

Pemerintah menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam ekosistem hak cipta. Hal ini meliputi pencipta, pelaku industri, lembaga pendidikan, serta masyarakat umum sebagai pengguna karya.

Dengan revisi UU Hak Cipta, pencipta mendapatkan kepastian hukum lebih kuat. Mekanisme implementasi yang jelas juga membantu mengurangi sengketa dan pelanggaran hak cipta di era digital.

RUU ini menekankan pentingnya keseimbangan antara hak moral dan hak ekonomi. Pencipta tetap dihargai secara etis, sementara hak ekonomi memberi insentif agar industri kreatif berkembang.

Selain itu, RUU Hak Cipta diharapkan memperkuat perlindungan terhadap ciptaan yang diproduksi secara kolaboratif. Mekanisme pewarisan hak cipta juga diatur agar generasi berikutnya tetap mendapatkan manfaat dari karya yang sah.

Bob Hasan menekankan bahwa RUU ini merupakan respons terhadap kebutuhan kreator di era digital. Regulasi diharapkan selaras dengan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, agar industri kreatif nasional tetap kompetitif.

Pengesahan RUU Hak Cipta menjadi langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan industri musik, film, dan karya digital lainnya. Semua pihak yang terkait diharapkan berpartisipasi aktif dalam implementasi aturan ini agar tujuan perlindungan hak cipta tercapai.

Dengan revisi ini, Indonesia menegaskan komitmen melindungi hak pencipta sekaligus menyesuaikan dengan tren global. Regulasi baru diharapkan menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index