JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan. Meski biasanya diberikan sebesar satu kali gaji, banyak karyawan merasa jumlah yang diterima berkurang akibat potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Potongan pajak ini wajar karena THR termasuk penghasilan yang menjadi objek pajak. Namun, perusahaan bisa menerapkan kebijakan agar karyawan tetap menerima gaji dan THR secara utuh menggunakan metode gross up.
Metode Gross Up: Skema Menanggung Pajak Karyawan
Metode gross up adalah mekanisme di mana perusahaan menambahkan tunjangan pajak sebesar pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan karyawan. Dengan kata lain, perusahaan menanggung beban pajak agar take home pay karyawan tetap utuh.
Tambahan penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan utama untuk dihitung kembali PPh Pasal 21. Hasilnya, pajak tetap disetor sesuai ketentuan, tetapi beban ekonomi ditanggung perusahaan.
Bagi karyawan, metode ini memberikan manfaat besar karena gaji dan THR yang diterima tidak berkurang. Mereka bisa fokus memenuhi kebutuhan menjelang hari raya tanpa khawatir penghasilan terpangkas.
Deductible Expense: Manfaat Pajak bagi Perusahaan
Pertanyaan muncul bagi perusahaan, apakah menanggung PPh Pasal 21 melalui gross up meningkatkan biaya perusahaan? Jawabannya ya, karena perusahaan menanggung tambahan tunjangan pajak.
Namun, biaya ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai deductible expense. Asalkan terkait kegiatan perusahaan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, biaya ini sah secara fiskal.
Artinya, meski menambah pengeluaran, perusahaan tetap mendapat manfaat pajak. Beban tambahan tidak menjadi kerugian, melainkan strategi efisien dalam pengelolaan pajak.
Ilustrasi Penghitungan THR dengan Gross Up
Sebagai contoh, Pak Fajar bekerja di PT Umay, karyawan tetap yang masih lajang. Gaji bulanan Pak Fajar Rp7,5 juta, dan pada Maret 2026 ia menerima THR sebesar satu kali gaji, sehingga total penghasilan bruto bulan itu Rp15 juta.
Jika perusahaan tidak menanggung PPh Pasal 21, pajak yang harus dipotong sekitar Rp900 ribu. Take home pay yang diterima Pak Fajar menjadi Rp14,1 juta, lebih rendah dari total penghasilan bruto.
Dengan skema gross up, perusahaan menambahkan tunjangan pajak sebesar Rp1.129.032. Total penghasilan bruto Pak Fajar menjadi Rp16.129.032, dan pajak yang terutang tetap Rp1.129.032.
Hasilnya, setelah pajak dipotong, Pak Fajar tetap menerima Rp15 juta. Pajak ditanggung oleh perusahaan, sehingga karyawan mendapatkan gaji dan THR secara utuh.
Dampak Gross Up bagi Perusahaan
Dari sisi perusahaan, tunjangan pajak Rp1.129.032 yang diberikan dapat dicatat sebagai biaya operasional. Biaya ini sah sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh badan.
Dengan demikian, meski ada tambahan pengeluaran, perusahaan tetap mendapat keuntungan fiskal. Strategi ini membuat metode gross up menjadi win-win solution bagi karyawan dan perusahaan.
Tabel Ilustrasi Perhitungan THR Gross Up
Komponen | Tanpa Gross Up | Dengan Gross Up |
| Gaji Bulanan | Rp7.500.000 | Rp7.500.000 |
| THR | Rp7.500.000 | Rp7.500.000 |
| Total Penghasilan Bruto | Rp15.000.000 | Rp16.129.032 |
| PPh Pasal 21 | Rp900.000 | Rp1.129.032 |
| Take Home Pay | Rp14.100.000 | Rp15.000.000 |
| Tunjangan Pajak Perusahaan | - | Rp1.129.032 |
Tabel ini menunjukkan bahwa metode gross up membuat karyawan menerima penghasilan penuh, sementara perusahaan tetap mencatat tunjangan pajak sebagai biaya yang sah.
Keuntungan Strategis Bagi Karyawan dan Perusahaan
Bagi karyawan, metode gross up meningkatkan kesejahteraan dan kepastian penghasilan pada momen penting. Mereka dapat menyiapkan kebutuhan mudik, belanja Lebaran, dan berbagi dengan keluarga tanpa pengurangan penghasilan.
Bagi perusahaan, skema ini menjadi strategi kompensasi yang menarik. Selain menjaga kepuasan karyawan, perusahaan tetap memperoleh manfaat fiskal dari deductible expense.
Maka dari itu, banyak perusahaan menjadikan metode gross up sebagai bagian dari strategi pengelolaan kompensasi karyawan. Penerapan skema ini terutama dilakukan menjelang hari raya ketika THR dibayarkan, untuk memastikan kesejahteraan dan loyalitas pegawai.
Gross Up Solusi Win-Win Menjelang Hari Raya
Metode gross up memungkinkan THR diterima penuh tanpa pemotongan pajak. Skema ini tidak hanya meringankan karyawan, tetapi juga memberi manfaat fiskal bagi perusahaan.
Dengan ilustrasi nyata seperti Pak Fajar, perusahaan dan karyawan sama-sama diuntungkan. Skema gross up menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga kepuasan karyawan sekaligus efisiensi perpajakan perusahaan.