Harga Daging Sapi

Harga Daging Sapi Disebut Naik di Pasar, Bapanas Jelaskan Perbedaan Kualitas dan Batas Harga Pemerintah

Harga Daging Sapi Disebut Naik di Pasar, Bapanas Jelaskan Perbedaan Kualitas dan Batas Harga Pemerintah
Harga Daging Sapi Disebut Naik di Pasar, Bapanas Jelaskan Perbedaan Kualitas dan Batas Harga Pemerintah

JAKARTA - Isu mengenai kenaikan harga daging sapi di sejumlah pasar sempat memicu perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Namun pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memastikan bahwa harga yang berlaku di tingkat konsumen sebenarnya masih berada dalam koridor yang telah ditetapkan.

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai harga daging sapi yang disebut-sebut telah melampaui batas harga acuan penjualan. Pemerintah menilai kabar tersebut perlu dipahami secara utuh karena berkaitan dengan perbedaan kualitas daging yang dijual di pasaran.

Badan Pangan Nasional atau Bapanas memastikan bahwa harga daging sapi yang saat ini beredar di tingkat konsumen pada dasarnya masih sesuai dengan harga acuan penjualan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai kenaikan harga komoditas tersebut di sejumlah pasar.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa informasi harga daging sapi yang disebut melampaui HAP umumnya merujuk pada jenis daging sapi kualitas super. Jenis daging ini biasanya tidak memiliki lapisan lemak sehingga berbeda dengan standar yang menjadi acuan pemerintah.

“Kabar mengenai harga daging sapi di beberapa pasar yang disebut melampaui HAP di tingkat konsumen, itu jenis daging sapi kualitas super,” kata Ketut di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut sering kali menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Perbedaan Daging Sapi Standar dan Kualitas Super

Ketut menjelaskan bahwa ketentuan harga acuan penjualan daging sapi yang diatur oleh Bapanas sebenarnya merujuk pada daging sapi kualitas standar. Daging tersebut masih memiliki sedikit tempelan lemak sehingga berbeda dengan jenis daging yang benar-benar polos.

Menurutnya, banyak laporan yang menyebut harga daging sapi mencapai Rp160.000 per kilogram dan dianggap sebagai kenaikan harga yang signifikan. Padahal harga tersebut umumnya berlaku untuk daging sapi kualitas super yang tidak termasuk dalam kategori yang diatur pemerintah.

“Keluar lagi (berita) harganya (daging sapi) Rp160.000 per kilogram. Nah mereka sebut naik, walaupun mereka menyebut super. Jadi yang Rp160.000 itu adalah yang (kualitas) super. Kita tidak atur,” tegas Ketut.

Pemerintah sendiri menetapkan acuan harga berdasarkan jenis daging sapi standar yang biasa dikonsumsi masyarakat luas. Oleh karena itu, perbandingan harga harus dilakukan dengan jenis produk yang sama agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Ketut menambahkan bahwa pemahaman mengenai jenis dan kualitas daging menjadi penting dalam melihat dinamika harga di pasar. Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat bisa saja mengira terjadi lonjakan harga yang sebenarnya tidak sepenuhnya terjadi.

Rentang Harga Acuan Penjualan Daging Sapi

Ketentuan mengenai harga acuan penjualan daging sapi telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditetapkan rentang harga acuan di tingkat konsumen untuk berbagai jenis potongan daging sapi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, harga acuan penjualan daging sapi di tingkat konsumen berada dalam kisaran Rp105.000 hingga Rp140.000 per kilogram. Rentang ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan juga sebagai acuan bagi pengawasan pemerintah.

Untuk jenis paha belakang segar, harga maksimal yang diperbolehkan adalah Rp140.000 per kilogram. Sementara itu, paha depan segar memiliki batas harga maksimal Rp130.000 per kilogram.

Adapun untuk daging sapi paha depan dalam kondisi beku, harga acuan yang ditetapkan lebih rendah. Pemerintah menetapkan batas harga maksimal sebesar Rp105.000 per kilogram untuk jenis tersebut.

“Yang pemerintah atur adalah harga daging sapi yang standar, yaitu paha belakang yang masih sedikit ada lemaknya, yang bukan daging polos, itu maksimal harganya Rp140.000. Jadi tolong Satgas Saber di daerah agar dapat ditunjukkan ke masyarakat bahwa harga daging sapi yang Rp140.000, itu memang ada,” tambah Ketut.

Penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat dapat memahami bahwa harga acuan yang ditetapkan pemerintah memang merujuk pada produk dengan karakteristik tertentu. Dengan demikian, perbandingan harga tidak bisa disamakan dengan jenis daging sapi kualitas premium.

Pengawasan Harga Diperketat Menjelang Lonjakan Permintaan

Selain memberikan penjelasan terkait harga, pemerintah juga menegaskan akan memperkuat pengawasan di berbagai pasar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga pangan tidak mengalami fluktuasi yang terlalu jauh.

Ketut mengatakan bahwa periode saat ini merupakan waktu yang cukup krusial karena permintaan pangan biasanya meningkat. Oleh sebab itu, pengawasan dilakukan secara lebih intensif agar stabilitas harga tetap terjaga.

“Pengawasan digencarkan karena kita punya waktu krusial. Minggu ini adalah krusial sekali. Besok, lusa, kemudian Sabtu, Minggu, Senin, sampai hari Rabu, itu puncak-puncaknya yang akan terjadi kenaikan permintaan,” tuturnya.

Dengan meningkatnya permintaan, pemerintah ingin memastikan distribusi dan harga komoditas pangan tetap terkendali. Pengawasan yang dilakukan juga melibatkan berbagai pihak di tingkat pusat maupun daerah.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga ketersediaan pangan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi lonjakan harga yang tidak wajar. Pemerintah juga terus memantau kondisi pasar untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Data BPS dan Hasil Pemantauan Satgas Pangan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik hingga minggu pertama Maret 2026, komoditas daging sapi tercatat mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga di sejumlah daerah. Laporan tersebut menunjukkan adanya kenaikan IPH pada 90 kabupaten dan kota.

Meski demikian, setelah dilakukan analisis lebih mendalam, sebagian besar harga daging sapi masih berada dalam koridor harga acuan penjualan. Artinya kenaikan yang terjadi masih dapat dikendalikan dan tidak sepenuhnya melampaui batas yang ditetapkan.

“Setelah kita bedah kembali, ternyata 32 daerah di atas harga, kemudian 58 daerah di bawah harga. Artinya, sebenarnya daerah yang di atas harga itu bisa kita kendalikan,” tambah Ketut.

Sementara itu, Kaposko Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Zain Dwi Nugroho menyampaikan bahwa secara nasional jumlah provinsi yang mengalami kenaikan harga juga mulai menurun. Hal ini menunjukkan adanya dampak dari berbagai langkah pemantauan yang telah dilakukan.

“Dari IPH, minggu pertama Maret dibandingkan minggu keempat Februari 2026, mengalami penurunan dari 26 provinsi pada minggu keempat Februari 2026 menjadi 23 provinsi pada minggu pertama Maret 2026 atau turun tiga provinsi,” katanya.

“Ini termasuk dampak dari kegiatan pemantauan yang kita melakukan, sehingga dapat terjadi penurunan,” tambah Zain.

Bapanas juga mencatat bahwa selama periode 5 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026 telah dilaksanakan puluhan ribu kegiatan pemantauan. Aktivitas ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan stabilitas harga pangan tetap terjaga.

Secara keseluruhan terdapat 47.217 kegiatan pemantauan yang telah dilakukan dalam periode tersebut. Upaya tersebut juga diikuti dengan berbagai tindakan oleh Satgas Saber Pelanggaran Pangan.

Satgas telah mengeluarkan 705 surat teguran kepada pelaku usaha yang dinilai melanggar ketentuan. Selain itu juga dilakukan koordinasi pengisian stok kosong dalam 1.494 kegiatan.

Tindakan lain yang dilakukan antara lain rekomendasi pencabutan izin usaha sebanyak dua kegiatan serta rekomendasi pencabutan izin edar sebanyak empat kegiatan. Penegakan hukum juga telah dilakukan dalam enam kegiatan yang berkaitan dengan pelanggaran di sektor pangan.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di tengah meningkatnya permintaan masyarakat. Pengawasan yang intensif diharapkan mampu memastikan bahwa harga daging sapi dan komoditas lainnya tetap berada dalam batas yang wajar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index