JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan setiap industri wajib mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pelaksanaan THR Tahun 2026.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha kepada pekerja atau buruh. Besaran nominal sudah diatur oleh regulasi dan tidak boleh dicicil, agar hak pekerja terpenuhi dengan jelas.
Batas Waktu Pembayaran dan Imbauan Pemerintah
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah mendorong perusahaan agar dapat membayarnya lebih awal dari batas waktu tersebut untuk mempermudah perencanaan keuangan pekerja.
Yassierli menyampaikan imbauan ini juga ditujukan agar seluruh industri mendengar dan menindaklanjuti ketentuan resmi. Penerapan regulasi ini diharapkan membuat pembayaran THR menjadi lebih tertib dan transparan di seluruh sektor.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk Pengemudi dan Kurir Online
Selain pekerja, bonus hari raya (BHR) juga wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 untuk Tahun 2026.
BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir. Pemberian dilakukan dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mereka dalam periode tersebut.
Transparansi dan Kewajiban Perusahaan Aplikasi
Perusahaan aplikasi diimbau untuk transparan dalam perhitungan besaran BHR kepada pengemudi dan kurir online. Hal ini penting agar seluruh pihak memahami mekanisme perhitungan dan tidak ada kesalahpahaman.
Sama seperti THR bagi pekerja, BHR juga wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Transparansi ini membantu pengemudi merencanakan keuangan mereka dengan baik menjelang hari raya.
Manfaat Kepatuhan terhadap Regulasi THR dan BHR
Kepatuhan industri terhadap regulasi THR dan BHR menciptakan rasa aman bagi pekerja dan mitra pengemudi. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalani hari raya dengan lebih tenang karena hak finansial mereka terpenuhi.
Selain itu, pelaksanaan THR dan BHR yang tepat waktu memperkuat hubungan industrial antara perusahaan, pekerja, dan mitra aplikasi. Sistem yang tertib ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang momentum Idul Fitri 1447 H/2026.